Assalamulikum, berdasarkan rapat kepala sekolah dasar negeri se kecamatan besuki pada hari Rabu, 14 Januari 2015 Pukul 09.30 Bertempat di RM" SAHARA " Kaliaget Kec Banyuglugur, bahwa pemberian honorarim kepada operator dalam pengerjaan dan penyelesaian data PADAMU NEGERI / DAPODIK/ PKG/ SKP dimasing-masing sekolah ditetapkan Sbb:
1. Bagi Guru PNS yang dapat Tunjangan Pendidik Profesional ( TPP ) tiap Tahun wajib membayar Rp. 300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) per-orang
2. Bagi Guru PNS yang belum dapat ( TPP ), tiap tahun wajib membayar Rp. 150.000 ( Seratus Lima puluh ribu rupiah ) per-orang
3. Bagi Guru Tidak Tetap ( GTT ) yang dapat tunjangan fungsional ( TF ), tiap tahun wajib membayar Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) per-orang
4. Bagi Guru Tidak Tetap ( GTT ) yang belum dapat tunjangan fungsional ( TF ), tiap tahun wajib membayar Rp. 25.000 ( dua puluh lima ribu rupiah ) per-orang
5. Sistem pembayaran tergantung kesepakatan pihak sekolah dengan operator.
- Boleh dibayar bulan Januari 50% dibulan Juli 50%
- Boleh dibayar bersamaan dengan penerimaan gaji tiap bulan @ 25.000,- Atau @ Rp. 12.500,-
- Boleh juga di bayar satu tahun pada bulan Desember
6. Pengadaan kertas ditanggung sekolah.
Demikian edaran ini agar dapat dijadikan panduan dalam pembelajaran honorarium operator di masing - masing sekolah.
Ketua Sekretaris
ttd ttd
SINGGIH HARI PURWANTO, S. Pd AHMAD FAUZI, S. Pd
1. Bagi Guru PNS yang dapat Tunjangan Pendidik Profesional ( TPP ) tiap Tahun wajib membayar Rp. 300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) per-orang
2. Bagi Guru PNS yang belum dapat ( TPP ), tiap tahun wajib membayar Rp. 150.000 ( Seratus Lima puluh ribu rupiah ) per-orang
3. Bagi Guru Tidak Tetap ( GTT ) yang dapat tunjangan fungsional ( TF ), tiap tahun wajib membayar Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) per-orang
4. Bagi Guru Tidak Tetap ( GTT ) yang belum dapat tunjangan fungsional ( TF ), tiap tahun wajib membayar Rp. 25.000 ( dua puluh lima ribu rupiah ) per-orang
5. Sistem pembayaran tergantung kesepakatan pihak sekolah dengan operator.
- Boleh dibayar bulan Januari 50% dibulan Juli 50%
- Boleh dibayar bersamaan dengan penerimaan gaji tiap bulan @ 25.000,- Atau @ Rp. 12.500,-
- Boleh juga di bayar satu tahun pada bulan Desember
6. Pengadaan kertas ditanggung sekolah.
Demikian edaran ini agar dapat dijadikan panduan dalam pembelajaran honorarium operator di masing - masing sekolah.
Ketua Sekretaris
ttd ttd
SINGGIH HARI PURWANTO, S. Pd AHMAD FAUZI, S. Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar