GALERI OB

Jumat, 23 Januari 2015

HONORARIUM OPERATOR BESUKI

Assalamulikum, berdasarkan rapat kepala sekolah dasar negeri se kecamatan besuki pada hari Rabu, 14 Januari 2015 Pukul 09.30 Bertempat di RM" SAHARA " Kaliaget Kec Banyuglugur, bahwa pemberian honorarim kepada operator dalam pengerjaan dan penyelesaian data PADAMU NEGERI / DAPODIK/ PKG/ SKP dimasing-masing sekolah ditetapkan Sbb:

1. Bagi Guru PNS yang dapat Tunjangan Pendidik Profesional ( TPP ) tiap Tahun wajib membayar Rp. 300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) per-orang

2. Bagi Guru PNS yang belum dapat ( TPP ), tiap tahun wajib membayar Rp. 150.000 ( Seratus Lima puluh ribu rupiah ) per-orang

3. Bagi Guru Tidak Tetap ( GTT ) yang dapat tunjangan fungsional ( TF ), tiap tahun wajib membayar Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) per-orang

4. Bagi Guru Tidak Tetap ( GTT ) yang belum dapat tunjangan fungsional ( TF ), tiap tahun wajib membayar Rp. 25.000 ( dua puluh lima ribu rupiah ) per-orang

5. Sistem pembayaran tergantung kesepakatan pihak sekolah dengan operator.
   - Boleh dibayar bulan Januari 50% dibulan Juli 50%
   - Boleh dibayar bersamaan dengan penerimaan gaji tiap bulan @ 25.000,- Atau @ Rp. 12.500,-
   - Boleh juga di bayar satu tahun pada bulan Desember

6. Pengadaan kertas ditanggung sekolah.

Demikian edaran ini agar dapat dijadikan panduan dalam pembelajaran honorarium operator di masing - masing sekolah.


           Ketua                                       Sekretaris


            ttd                                          ttd

SINGGIH HARI PURWANTO, S. Pd                 AHMAD FAUZI, S. Pd           

Tidak ada komentar:

Chat Operator Besuki