Nama Nama Peserta UKG tahun 2015 Klik Disini
Melakukan pengumpulan, perekaman, pengelolaan dan pemeliharaan serta pemutakhiran data pada Sistem Dapodik Sekolah secara valid, optimal, berkala dan berkesinambungan.
Rabu, 04 November 2015
Senin, 02 November 2015
APLIKASIH DAPODIK PAUDNI
Assalamualaikum wr wb,..Bagi Operator Tk/Paud yang masih gagal proses bisa download patch 1.1.4 di alamat web KLIK DISINI
Rabu, 12 Agustus 2015
DATA ANJAB TAHUN 2015
Assalamualikum wr wb,....
Pada Tanggal 06 Agustus 2015 Kami di undang rapat di dinas disitubondo untuk menjelaskan ANJAB 2015,....data bisa di download DISINI
Pada Tanggal 06 Agustus 2015 Kami di undang rapat di dinas disitubondo untuk menjelaskan ANJAB 2015,....data bisa di download DISINI
Kamis, 23 Juli 2015
Selasa, 07 April 2015
FORMAT PENDATAAN 2015
DI BERITAHUKAN KEPADA SELURUH OPERATOR BESUKI UNTUK MENDOWNLOAD FORMAT PENDATAAN
SELANJUTNYA KAMI MINTA UNTUK DIKUMPULKAN PALING LAMBAT TGL 13 APRIL 2015
DEMIKIAN TERIMA KASIH
UPTD BESUKI
FORMAT BISA DI DOWNLOAD DI SINI
Jumat, 20 Maret 2015
Kamis, 12 Maret 2015
FORMAT LEMBAGA PENYELENGGARA K13 DAN KTSP TAPEL 2014-2015
Assalamualikum wr wb,...
Yth. Bpk/Ibu semua intansi Di kecamatan besuki untuk mengisi FORMAT LEMBAGA PENYELENGGARA K13 DAN KTSP TAPEL 2014-2015, FORMAT BISA DI DOWNLOAD DI SINI
Yth. Bpk/Ibu semua intansi Di kecamatan besuki untuk mengisi FORMAT LEMBAGA PENYELENGGARA K13 DAN KTSP TAPEL 2014-2015, FORMAT BISA DI DOWNLOAD DI SINI
Rabu, 04 Februari 2015
FORMAT K13
Assalamualiku wr wb
Bapak/ Ibu Operator besuki bagi yang merasa sudah melaksanakan kurikulum K13 selama 3 semester dan pada aplikasi tidak bisa memilih K13 mohon untuk didaftar sekolahnya dan dijadikan satu per kecamatan
FORMAT BISA DIDOWNLOAD DISINI
Bapak/ Ibu Operator besuki bagi yang merasa sudah melaksanakan kurikulum K13 selama 3 semester dan pada aplikasi tidak bisa memilih K13 mohon untuk didaftar sekolahnya dan dijadikan satu per kecamatan
FORMAT BISA DIDOWNLOAD DISINI
Jumat, 30 Januari 2015
UNDANGAN SOSIALISASI BOS 2015
Assalamualikum wr wb
Berdasarkan :
1. peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 161 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuanggan dan bos tahun anggaran 2015
2. hasil rapat tim manajeman bos kabupaten situbondo beserta inspektorat kabupaten situbondo di dinas pendidikan kabupaten situbondo pada tanggal 28 Januari 2015
dengan ini mengharap kehadiran saudara kepala sekolah ( tidak diwakilkan ) pada kegiatan Sosialisasi BOS Tahun anggaran 2015 sesuai jadwal sebagai berikut :
Hari : Kamis
Tanggal : 05 - 02 - 2015
Pukul : 11.00 WIB s/d Selesai
tempat : SDN 1 MIMBAAN
Demikian Surat Undangan Online Ini Kami Sampaikan Terima Kasih,.....
Undangan bisa download DISINI
Berdasarkan :
1. peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 161 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuanggan dan bos tahun anggaran 2015
2. hasil rapat tim manajeman bos kabupaten situbondo beserta inspektorat kabupaten situbondo di dinas pendidikan kabupaten situbondo pada tanggal 28 Januari 2015
dengan ini mengharap kehadiran saudara kepala sekolah ( tidak diwakilkan ) pada kegiatan Sosialisasi BOS Tahun anggaran 2015 sesuai jadwal sebagai berikut :
Hari : Kamis
Tanggal : 05 - 02 - 2015
Pukul : 11.00 WIB s/d Selesai
tempat : SDN 1 MIMBAAN
Demikian Surat Undangan Online Ini Kami Sampaikan Terima Kasih,.....
Undangan bisa download DISINI
Jumat, 23 Januari 2015
HONORARIUM OPERATOR BESUKI
Assalamulikum, berdasarkan rapat kepala sekolah dasar negeri se kecamatan besuki pada hari Rabu, 14 Januari 2015 Pukul 09.30 Bertempat di RM" SAHARA " Kaliaget Kec Banyuglugur, bahwa pemberian honorarim kepada operator dalam pengerjaan dan penyelesaian data PADAMU NEGERI / DAPODIK/ PKG/ SKP dimasing-masing sekolah ditetapkan Sbb:
1. Bagi Guru PNS yang dapat Tunjangan Pendidik Profesional ( TPP ) tiap Tahun wajib membayar Rp. 300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) per-orang
2. Bagi Guru PNS yang belum dapat ( TPP ), tiap tahun wajib membayar Rp. 150.000 ( Seratus Lima puluh ribu rupiah ) per-orang
3. Bagi Guru Tidak Tetap ( GTT ) yang dapat tunjangan fungsional ( TF ), tiap tahun wajib membayar Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) per-orang
4. Bagi Guru Tidak Tetap ( GTT ) yang belum dapat tunjangan fungsional ( TF ), tiap tahun wajib membayar Rp. 25.000 ( dua puluh lima ribu rupiah ) per-orang
5. Sistem pembayaran tergantung kesepakatan pihak sekolah dengan operator.
- Boleh dibayar bulan Januari 50% dibulan Juli 50%
- Boleh dibayar bersamaan dengan penerimaan gaji tiap bulan @ 25.000,- Atau @ Rp. 12.500,-
- Boleh juga di bayar satu tahun pada bulan Desember
6. Pengadaan kertas ditanggung sekolah.
Demikian edaran ini agar dapat dijadikan panduan dalam pembelajaran honorarium operator di masing - masing sekolah.
Ketua Sekretaris
ttd ttd
SINGGIH HARI PURWANTO, S. Pd AHMAD FAUZI, S. Pd
1. Bagi Guru PNS yang dapat Tunjangan Pendidik Profesional ( TPP ) tiap Tahun wajib membayar Rp. 300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) per-orang
2. Bagi Guru PNS yang belum dapat ( TPP ), tiap tahun wajib membayar Rp. 150.000 ( Seratus Lima puluh ribu rupiah ) per-orang
3. Bagi Guru Tidak Tetap ( GTT ) yang dapat tunjangan fungsional ( TF ), tiap tahun wajib membayar Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) per-orang
4. Bagi Guru Tidak Tetap ( GTT ) yang belum dapat tunjangan fungsional ( TF ), tiap tahun wajib membayar Rp. 25.000 ( dua puluh lima ribu rupiah ) per-orang
5. Sistem pembayaran tergantung kesepakatan pihak sekolah dengan operator.
- Boleh dibayar bulan Januari 50% dibulan Juli 50%
- Boleh dibayar bersamaan dengan penerimaan gaji tiap bulan @ 25.000,- Atau @ Rp. 12.500,-
- Boleh juga di bayar satu tahun pada bulan Desember
6. Pengadaan kertas ditanggung sekolah.
Demikian edaran ini agar dapat dijadikan panduan dalam pembelajaran honorarium operator di masing - masing sekolah.
Ketua Sekretaris
ttd ttd
SINGGIH HARI PURWANTO, S. Pd AHMAD FAUZI, S. Pd
Langganan:
Komentar (Atom)