Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka Unit
Pelayanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk pengaduan atau
laporan terkait tunjangan guru. Ini wujud dari tekad Kemendikbud untuk
mengawal pembayaran tunjangan guru serta untuk memastikan penyaluran
berjalan dengan baik dan lancar.
Seperti dilansir
SekolahDasar.Net dari laman website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kemendikbud (11/04/2014), alamat pengaduan offline dan online terkait
tunjangan guru dibagi menjadi tiga, PAUDNI untuk guru PAUD-TK, Dikdas
untuk guru SD-SMP, dan Dikmen untuk guru SMA-SMK. Berikut alamat untuk
pelaporan terkait tunjangan guru:
Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK PAUDNI
Alamat: Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jalan Jenderal Sudirman,
Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. (021) 57974115 Fax. (021)
57974115/57946130.
Email: programptkpaudni@yahoo.co.id, tunjangangurutk@yahoo.co.id
Website: http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id
Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK Dikdas
Alamat: Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman,
Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57853580.
Email: p2tk.dikdas@gmail.com, subditprogramp2tkdikdas@gmail.com
Website: http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id
Pelaporan Pembayaran Tunjangan Untuk PTK Dikmen
Alamat di Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal
Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021)
57974108, 57974113.
Email: ptkdikmen@gmail.com, tunjangandikmen2@yahoo.co.id
Website: http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id
Pembayaran
tunjangan guru untuk triwulan I tahun 2014 dan kekurangan pembayaran
tunjangan guru pada tahun 2010-2013 akan dilaksanakan pada April 2014.
Selanjutnya pembayaran tunjangan guru triwulan II dilakukan pada Juli
2014, triwulan III pada Oktober 2014, dan triwulan IV pada akhir
Desember 2014.
Mendikbud Mohammad Nuh saat jumpa pers di Gedung A
Kemdikbud menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan
tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah
terpenuhi, Kemendikbud akan melaporkannya ke aparat penegak hukum.
“Tentu
kalau seandainya diduga tidak memiliki niat baik untuk menyalurkan,
sedangkan kelengkapan administrasi sudah dipenuhi, penerima sudah jelas,
uangnya sudah ada, tapi niat menyalurkan tidak ada, maka kami tidak
segan-segan akan melaporkan ke APH, aparat penegak hukum,” kata Nuh.
2 komentar:
buat negara kita menjadi tombak seluruh dunia,....dengan tombak kejujuran
Mohon info p2tk Dikdas, mengapa Kabupaten Mimika sampai sekarang belum ada pencairan tunjangan sama sekali dari periode januari 2014 sampai Juni 2014. Mohon penjelasannya agar kami guru2 disana tidak berada dalam ketidak pastian.....
Posting Komentar